Beritasumut.com - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun James Andohar Siahaan diamankan petugas Polda Sumut.Ia diamankan karena diduga mengancam Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslih Kabupaten Simalungun Muhammad Choir Nazlan Nasution, melalui SMS.Diduga pelaku mengancam korban lantaran Choir bersaksi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan beberapa waktu lalu.Kabidhumas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Helfi Assegaf ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu."Hasil lidik menyebutkan bahwa nomor handpone 0812311254xx yang melakukan pengancaman pada korban melalui SMS adalah James Andohar Siahaan (35)," kata Helfi, Kamis (24/12/2015).Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa pada 7 Desember 2015, mengirim SMS kepada korban dengan isi SMS "Dalam tempo singkat bukti transaksimu dengan Tumpak pasti terungkap"."SMS ancaman dikirim pada 18 Desember 2015. Pelaku mengaku menyuruh Edi Afandi Siregar selaku Honorer KPU untuk mengerjai korban," ungkapnya.Petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku."Pelaku dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE subs Pasal 335 KUHP," pungkas Helfi. (BS-001)