Beritasumut.com - Polsek Raya mengamankan dua orang diduga pelaku penipuan dan pemerasan.Dua orang diduga pelaku pemerasan dan penipuan yang ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Raya berinisial TT (44) dan S (40).Keduanya ditangkap karena mengaku bagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeras Sekdes Lokung Raya, Sariman Sidabariba (59).Informasi dihimpun, Kamis (24/12/2015), penangkapan keduanya berawal dari laporan korban.Awalnya, pada 3 Desember 2015, saat korban hendak pergi menghadiri pesta keponakannya, ditelepon pelaku yang mengaku sebagai anggota KPK.Dalam percakapannya, pelaku mengaku akan melakukan pengawasan terhadap proyek di sejumlah nagori.Pelaku lalu meminta bertemu dengan korban. Karena sibuk, korban lalu menyuruh pelaku untuk menemui stafnya bernama Jan Hotman.Tak lama kemudian, pelaku kembali menelepon korban. Pelaku meminta uang kepada korban Rp500 ribu, dengan alasan sebagai uang transportasi. Uang itu pun diberikan korban melalui stafnya.Namun, pada Rabu (23/12/2015), pelaku kembali menghubungi Sekdes Lokung Raya tersebut.Karena telah mengetahui kedua pelaku merupakan anggota KPK gadungan, korban lalu menghubungi Polsek Raya.Personel Unit Reskrim Polsek Raya yang mendapat informasi, lalu melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada hari itu juga.Kapolsek Raya AKP Leston Siregar ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku."Untuk TT merupakan anggota LSM dan S merupakan wartawan mingguan. Saya mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban supaya melapor ke Polsek Raya," pungkasnya. (BS-001)