Beritasumut.com - IML warga Jalan Dorowati Lorong Gereja, Kelurahan Kampung Durian, Kecamatan Medan Timur, diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat.Pelaku yang bekerja sebagai anak buah kapal ini ditangkap karena melakukan pencurian uang Rp12.940.000 dari dalam brankas, Giro Bank Danamon, 3 unit laptop dan kamera di STIE IBBI di Jalan Pepaya, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.Kapolsek Medan Barat AKP Viktor Ziliwu mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan Susanto dengan Nomor LP: 403/XI/2015/Sek M Barat Tanggal 21 November 2015.Dimana, STIE IBBI dimasuki pelaku dan mengambil barang-barang berharga di sana.Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku."Pelaku kita amankan di Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur. Pelaku setelah sempat melarikan diri dan menghabiskan uang serta barang hasil curiannya di Batam. Pelaku kita amankan pada 20 Desember 2015," ujar Viktor, Senin (21/12/2015).Dalam menjalankan aksinya, pelaku terekam CCTV kampus."Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku menjalankan aksinya mengenakan jaket kain berlengan panjang, celana panjang, dan sepatu warna biru, " jelasnya.Saat membongkar brankas, pelaku menggunakan linggis serta pisau kecil. Setelah berhasil membongkar brankas di ruang kasir, selanjutnya pelaku merusak pintu ruang operator untuk mengambil satu unit laptop."Pelaku kemudian masuk lagi ke ruang Waka III. Disitu, pelaku mengambil satu unit kamera digital," ungkapnya.Setelah melakukan pencurian, pelaku melarikan diri ke Batam. Usai uang yang dimiliki habis, ia kembali ke Medan."Ia ke Batam menjual seluruh laptop yang diperoleh seharga lima juta. Uang itu digunakan selama di Batam. Setelah uang habis, pelaku kembali ke Medan," akunya.Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku."Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)