Beritasumut.com - Petugas Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menyita 3.389 botol minuman keras (Miras) berbagai merk asal luar negeri tanpa dokumen yang sah.
Miras itu diamankan dari satu unit mobil truk Colt Siesel BK 9143. Selain itu, petugas juga mengamankan sang supir berinisial S.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar, Kamis (17/12/2015) mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi tentang adanya truk yang membawa ribuan botol miras berbagai merk yang dibawa dari luar negeri.
Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menyetop truk di depan Tol Tanjung Morawa pada Senin (14/12/2015) lalu.
"Saat diperiksa, ternyata minuman keras tersebut tanpa dokumen yang sah. Minuman keras itu diselundupkan dari luar negeri menuju pelabuhan di Tanjung Balai. Berdasarkan cukai, minuman keras itu berasal dari Malaysia," katanya.
Minuman keras itu rencananya akan disebarkan di toko- toko di Kota Medan. Polisi masih mengembangkan kasus ini.
"Kita akan mengenakan Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 50, 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai," pungkasnya. (BS-031)