Beritasumut.com - Empat orang pengedar sabu diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), Rabu (16/12/2015) malam.
Keempatnya adalah S (47) warga Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Amrul Fahmi (28), Muhammad Rafi (39) dan Basri (29) yang merupakan warga Bireun.
Dari tangan pengedar, petugas mengamankan barang bukti 2 kg sabu.
"Keempatnya kita amankan di tiga lokasi berbeda, yaitu Komplek Tomang Elok, Jalan Gatot Subroto depan RRI, Jalan Sei Mencirim," kata Kabidhumas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf, Kamis (17/12/2015).
Dikatakan Helfi, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu dalam jumlah yang besar.
Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengetahui lokasi transaksi.
"Saat hendak melakukan transaksi, pelaku kita amankan. Selanjutnya, melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku lainnya. Saat ini keempat pelaku masih dilakukan pemeriksaan," demikian Helfi. (BS-031)