Tak Punya Uang Kerja ke Malaysia, Calon TKI Curi Sepeda Motor

Redaksi - Rabu, 16 Desember 2015 18:10 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir122015/beritasumut_Tak-Punya-Uang-Kerja-ke-Malaysia--Calon-TKI-Curi-Sepeda-Motor.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
A Chan
Kapolsek Helvetia Kompol Ronni Bonic memperlihatkan pelaku dan barang bukti.
Beritasumut.com - Mengaku butuh uang untuk kerja ke Malaysia, membuat RS (26) warga Jalan Katamso, Medan menjadi gelap mata.RS mencuri sepeda motor Honda Revo BK 5302 SAE milik Risky Januari Manda (23) warga Tanah Karo yang ngekost di Jalan Matahari, yang terparkir di depan gerai Alfamidi di Jalan Kapten Muslim, Medan, Rabu (16/12/2015).Akibat perbuatannya, pelaku harus berurusan denga pihak kepolisian dan mendekam di sel tahanan Polsek Helvetia."Aku pingin kerja di Malaysia, karena tidak ada uang terpaksa aku curi sepeda motor itu," kata pelaku.Kapolsek Helvetia Kompol Ronni Bonic mengatakan, awalnya korban pergi ke gerai Alfamidi di Jalan Kapten Muslim.Selanjutnya, korban masuk ke dalam gerai dan meninggalkan sepeda motornya dengan keadaan stang terkunci."Jadi pelaku dan rekannya I dan N (DPO) yang memang berkeliling mencari mangsanya, melihat sepeda motor korban. Disitu pelaku turun dan mengambilnya," kata Ronni yang baru saja lulus S2.Namun, kata Ronni, aksi pelaku dipergoki korban dan meneriakinya maling. Warga yang melihat, lalu menangkap pelaku dan menghajarnya hingga babak belur."Petugas kita yang kebetulan melakukan patroli dan melihat, lalu mengamankan pelaku dari amukan massa. Selanjutnya, petugas membawa pelaku berikut barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Ronni.Diungkapkan Ronni, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap I dan N."Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

ABG Curi Sepeda Motor Buat Beli Sabu

Berita

Rodiah Pesan Makan, Iwan Curi Sepeda Motor

Berita

Modus Cari Kos, Riski Curi Sepeda Motor

Berita

Ketahuan Curi Sepeda Motor, Mantan Polisi Dipukuli di Medan

Berita

Butuh Duit Buat Studi Banding, Mahasiswa UMSU Curi Sepeda Motor Teman Sekampus