Beritasumut.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, Selasa (8/12/2015).
PTTUN memerintahkan penundaan Surat Keputusan KPU Kabupaten Simalungun yang membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 4 itu.
"Menimbang penggugat dirugikan dengan keputusan KPU Simalungun. Pertimbangan kami, surat suara telah dicetak, jadi jika dibatalkan, maka akan menyebabkan pemborosan dan kerugian keuangan negara," kata Ketua Majelis Hakim PTTUN Medan Asmin Simanjorang.
Hakim menyatakan putusannya berlaku hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. (BS-031)