PTUN Medan Putuskan Pilkada Siantar Ditunda

Redaksi - Selasa, 08 Desember 2015 21:46 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir122015/beritasumut_PTUN-Medan-Putuskan-Pilkada-Siantar-Ditunda.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah menetapkan penundaan pelaksanaan Pilkada Kota Pematang Siantar sesuai permohonan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga. Panitera telah menyerahkan surat penetapan itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar.

"Majelis hakim mengabulkan permohonan pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga yang meminta agar pilkada ditunda," ujar Humas PTUN Medan Sugianto, Selasa (8/12/2015).

Dia memaparkan, penetapan itu terkait dengan dengan objek sengketa yakni keberatan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga yang keberatan dengan pencoretan mereka oleh KPU Siantar.

"Pokok perkaranya akan disidangkan mulai Rabu, 16 Desember mendatang," jelas Sugianto.

"Pihak PTUN Medan telah mengirim surat penetapan penundaan pilkada kepada KPU Pematang Siantar tadi pagi," imbuhnya.

Gugatan terhadap surat KPU Siantar yang membatalkan pencalonan mereka telah didaftarkan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga ke PTUN Medan pada Jumat (4/12/2015). Mereka menggugat surat KPU Siantar yang mencoret pencalonan keduanya karena tidak memenuhi syarat administrasi pendaftaran. Mereka memberikan berkas dukungan Partai Golkar yang hanya ditandatangani Aburizal Bakrie dan tim sepuluh. Masalahnya, berkas itu tidak ditandatangani Agung Laksono.

Menyikapi penetapan itu, Anggota KPU Sumatera Utara (Sumut) Yulhasni menyatakan hal itu tidak akan berpengaruh pada pelaksanaan Pilkada Simalungun.

"Hanya bencana alam yang bisa menunda pilkada," ujarnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Hampir Semua Terdakwa Suap Hakim PTUN Medan Jadi Justice Collaborator

Berita

Plt Gubernur Sumut Berharap Pilkada Siantar dan Simalungun Dilaksanakan Tahun Ini

Berita

KPU Resmi Tunda Pilkada Siantar dan Simalungun

Berita

KPK Terima Geri Jadi Justice Collaborator Kasus Suap Hakim PTUN Medan

Berita

Hakim PTUN Medan Kena OTT KPK Gara-gara THR

Berita

Gubernur Sumut Akan Penuhi Panggilan KPK Setelah Lebaran