4 Kurir 21,8 Kg Sabu dan 100 Ribu Ekstasi Lolos Dari Hukuman Mati

Redaksi - Senin, 30 November 2015 22:10 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112015/beritasumut_4-Kurir-21-8-Kg-Sabu-dan-100-Ribu-Ekstasi-Lolos-Dari-Hukuman-Mati.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.
Beritasumut.com - Empat kurir sabu seberat 21,8 kg dan 100 ribu butir pil ekstasi lolos dari hukuman mati.Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/11/2015), mereka hanya dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.Terdakwa Abdullah Ibrahim (38), Sukri Ismail (38), Zulkifli Muhammad (35), dan Abdul Jabar (40) memang dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka membawa narkotika dalam jumlah yang besar.Namun, majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga tidak menjatuhkan pidana mati seperti tuntutan jaksa. Alasannya, mereka mempertimbangkan hak asasi manusia."Selain itu keempatnya hanya sebagai kurir yang diperintah seorang bernama Kom," sebut Parlindungan dalam pertimbangannya.Sebelumnya, Kamis (29/11/2015), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo meminta agar keempatnya dijatuhi hukuman mati."Kami nyatakan banding Yang Mulia," kata Sindu menyikapi putusan majelis hakim.Seusai sidang Sindu menilai putusan majelis hakim tidak adil."Kami bersikukuh untuk banding, karena barang buktinya sangat banyak," jelas Sindu.Sebaliknya, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Seusai sidang, penasihat hukum dua terdakwa menilai  putusan majelis hakim sudah tepat."Sudah pas, karena perbuatannya masih percobaan yang tidak selesai, seharusnya dihukum 15-20 tahun," kata Amri, pengacara Zulkifli Muhammad dan Abdul Jabar.Perkara yang membelit keempat terdakwa berawal dari penyergapan yang dilakukan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Bus Pelangi dengan nomor polisi BL 7403 AK dan Toyota Innova warna hitam dengan pelat nomor polisi BK 1150 OA pada 8 Mei 2015 sekitar pukul 22.30 WIB.Dari penyergerpan itu, petugas mendapati dua karung berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu. Satu karung berhasil didapat dari Bus Pelangi. Sementara satu karung lagi didapat dari mobil Toyota Innova yang diparkirkan di Jalan Gagak Hitam, Medan, tak jauh dari bus. Total sabu yang diperoleh petugas dari bus dan mobil itu lebih kurang 21.830 gram. Sabu itu menggunakan kemasan teh Cina yang dilakban. Selain sabu, petugas juga menyita narkotika jenis ekstasi lebih kurang 100.000 butir dengan berat 31.297 gram. Narkotika itu ditemukan di dalam Bus Pelangi, dikemas dalam aluminium foil yang juga dilakban dengan tulisan "KUDA". Tiga terdakwa diamankan dalam penyergapan itu. Seorang lagi, Abdullah Ibrahim, ditangkap di hotel.Para terdakwa mengaku diperintah mengantar narkoba itu ke Jakarta. Upah yang disepakati sebesar Rp50 juta. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Karaoke Star G Digerebek, Sat Narkoba Polresta Medan Temukan 16 Butir Ekstasi

Berita

Polisi Bandar Ekstasi Ditangkap BNN di Jalan STM Medan

Berita

4 Pengedar Sabu 270 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Berita

Kendalikan Pengiriman 10 Kg Sabu Dari Dalam Penjara, Napi Dihukum Mati

Berita

BNN Sumut Buru Pemasok 1.000 Butir Ekstasi Kepada Oknum Polisi

Berita

BNN Sumut Tangkap Oknum Polisi di Perumnas Mandala, Barang Bukti 900 Butir Ekstasi