Beritasumut.com - Af alias Bu (35) seolah tidak ada jeranya. Setelah bebas dari penjara, warga Sentosa Lama Gang Antara, Medan ini kembali menjambret. Setelah sembilan kali menjambret, Af akhirnya ditembak polisi.Informasi dihimpun, Af baru keluar dari penjara pada Agustus 2015."Dia diringkus di kediamannya pada Kamis (26/11/2015) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Anggota kita menembak kaki kirinya," ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Ronald Sipayung, Jumat (27/11/2015).Dari Af, petugas menyita barang bukti berupa helm, uang Rp30.000 yang diduga sisa hasil kejahatan, serta pakaian dan celana yang dipakai saat melakukan penjambretan. Sebelumnya, petugas telah lebih dulu mengamankan rekaman CCTV.Penangkapan Af berdasarkan laporan Carolina dengan bukti LP/1515/XI/2015/Tgl 23 November 2015. Tas perempuan itu dijambret hingga terseret di kawasan Pasar Beruang, Jalan Madong Lubis, Medan, Ahad (22/11/2015)."Akibat terseret, korban mengalami luka di bagian dagu, tangan, dan kaki," papar Ronald.Setelah ditangkap, Af mengakui terlibat penjambretan itu. Dia yang menjadi eksekutor perampas tas korban. Sementara itu, rekannya AR (30) warga Jalan Sentosa Lama, yang menjadi pengemudinya.Saat diperiksa, Af mengaku telah sembilan kali melakukan penjambretan. Aksi yang disebutkannya yaitu menjambret dompet berisi HP di Jalan Kancil dekat Jalan Sampali, menjambret dompet berisi HP Samsung di Titi Kolong Jalan Wahidin, menjambret HP Samsung Galaxy di Jalan Sampali depan SMAN 8, menjambret dompet di Jalan Malaka simpang Madong Lubis, menjambret dompet di SPBU dekat Aksara, menjambret tas di Jalan Negara, menjambret HP di Jalan Madong Lubis, menjambret HP di depan Swalayan Kasimura Jalan Wahidin, dan di Pasar Beruang Jalan Madong Lubis.Polisi masih mengembangkan kasus penjambretan ini."Kami masih mengejar pelaku lainnya dan mengumpulkan para korban serta berkoordinasi dengan polsek lainnya," pungkas Ronald. (BS-031)