Denpom Tangkap 2 Oknum Polisi di Diskotek, Barbut 15 Butir Ekstasi

Redaksi - Sabtu, 21 November 2015 21:39 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112015/beritasumut_Denpom-Tangkap-2-Oknum-Polisi-di-Diskotek--Barbut-15-Butir-Ekstasi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Denpom I/5 Medan menangkap dua oknum polisi di Diskotek & Pub New Zone, Jalan Wajir, Medan, Sabtu (21/11/2015) dini hari. 

Kedua oknum polisi yang diamankan adalah Brigadir  SZ personel Polsek Deli Tua, dan Brigadir HWA personel Yanma Polda Sumatera Utara (Sumut).

Dari keduanya, prajurit Denpom menyita barang bukti (Barbut) 15 butir pil ekstasi. 

"Benar, kedua orang yang diamankan adalah personel polisi," ujar Kabidhumas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf, Sabtu (21/11/2015) sore. 

Diungkapkannya, keduanya telah dijemput dari Denpom I/5 untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Untuk Brigadir SZ diserahkan ke Propam Polresta Medan. Sementara, Brigadir HWA diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut," ungkapnya. 

Diungkapkannya, Kapolda Sumut akan menindak tegas anggota yang terlibat kasus narkoba.

"Jika terbukti bersalah, kedua oknum polisi itu akan di Pecat Tidak Dengan  Hormat (PTDH)," pungkas Helfi. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait