Diduga Dendam, Soe Thi Aen Soe Bunuh A Heng

Redaksi - Jumat, 20 November 2015 16:21 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112015/beritasumut_Diduga-Dendam--Soe-Thi-Aen-Soe-Bunuh-A-Heng.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Soe Thi Aen Soe (70) menghabisi nyawa A Heng alias Abdul Wahab (67), di Pasar Ikan, Jalan Cemara, Medan, Kamis (19/11/2015).

Informasi dihimpun, pembunuhan terjadi saat A Heng baru saja meletakkan kotak ikannya di meja milik Soe Thi Aen Soe.

Ketika itu, Soe Thi Aen Soe langsung marah-marah. Warga Jalan Cemara Gang Warigin Pulau Brayan Bengkel ini kalap dan mendatangi A Heng sambil menghunus sebilah pisau.

A Heng sempat berupaya menghindar. Nahas, tangan Soe Thi Aen Soe lebih cepat. Dia menghunjamkan pisaunya ke dada temannya itu. 

A Heng tersungkur bersimbah darah. Salim (35), putranya langsung melerai. Sang ayah yang sekarat dilarikan ke RS Imelda Pekerja Merdeka, Jalan Bilal, Medan.

Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Jenazah A Heng kemudian dievakuasi ke RSUD Pirngadi Medan untuk diautopsi. 

Kanitreskrim Polsek Medan Timur Iptu Ucox Nugraha Rambe mengatakan mereka masih menyelidiki kasus pembunuhan ini. Pelaku Soe Thi Aen Soe sudah menyerahkan diri. 

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pembunuhan ini diduga bermotif dendam.

"Putra korban mengatakan ayahnya dan pelaku sempat cekcok. Kemungkinan motifnya dendam," jelas Ucox.

Dia menambahkan, tersangka pelaku dikenakan pasal pembunuhan.

"Ancamannya hukumannya di atas sembilan tahun penjara," pungkas Ucox. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait