Beritasumut.com - E (33) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Siti Rejo III, Kecamatan Medan Amplas, diamankan Unit Reskrim Polsek Deli Tua.
Pelaku diamankan di kebun sawit kawasan Patumbak, karena mencabuli Mawar (15) siswi salah satu SMA di Deli Tua.
Kanitreskrim Polsek Deli Tua Iptu Jonathan, Kamis (19/11/2015) mengatakan, kejadian berawal saat korban seperti biasa pulang dari sekolah ke rumahnya di Desa Sidodadi, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang dengan berjalan kaki, Jumat (13/11/2015).
Saat melintas di kuburan Jepang, Deli Tua, pelaku yang terujung melihat kemolekan tubuh korban lalu mencegat dan menarik korban ke areal kuburan.
"Pelaku lalu membekap mulut korban, sembari mencumbui korban. Setelah puas, pelaku meninggalkan korban di kuburan tersebut," katanya.
Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Deli Tua. Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang mendapat laporan, lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Perlidungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)