Beritasumut.com - Polsek Lahewa menangkap WZ (45) warga Empat Dombu, Kelurahan Pasar Lahewa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, karena mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur.
Informasi dihimpun, Rabu (18/11/2015), korban WT (12) merupakan anak ipar kandung pelaku. Aksi pelaku terungkap setelah korban melaporkan perbuatan pelaku kepada kedua orang tuanya, ditambah hasil visum dari puskesmas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pencabulan terhadap korban terjadi saat korban berkunjung ke rumah pelaku. Ketika melintas di depan kamar pelaku langsung ditarik ke dalam dan diancam dengan menggunakan senjata tajam. Lalu pelaku melakukan aksi bejatnya.
"Kejadiannya 31 Oktober 2015. Korban bermain ke rumah tersangka, saat korban melintas di depan kamar tersangka, tersangka langsung menarik korban. Dari keterangan tersangka, mereka melakukan perbuatan tersebut," ujar Kapolsek Lahewa Iptu Jumoa Aruan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (BS-001)