Beritasumut.com - Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap dua orang Anggota SPSI, yaitu MN (37) warga Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat dan B (27) warga Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Polonia.
Keduanya diamankan karena melakukan pemerasan terhadap Hokop Tua Silitonga (43) warga Jalan Gatot Subroto, Lingkungan III, Kecamatan Medan Helvetia.
Informasi dihimpun, kejadian berawal saat kedua pelaku mendatangi korban di proyek pembangunan Restoran Bebek Mengil di Jalan Mongonsidi, Kecamatan Medan Baru, Selasa (17/11/2015).
Pelaku lalu meminta uang secara paksa kepada korban yang merupakan mandor proyek.
Korban yang tidak senang, melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Medan Baru.
Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang mendapat informasi, turun ke lokasi kejadian dan mengamankan kedua Anggota SPSI tersebut.
Kanitreskrim Polsek Medan Baru Iptu Adhi Putranto Utomo ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.
"Kasus ini masih kita kembangkan," pungkasnya. (BS-031)