Beritasumut.com - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) masih memburu mertua yang menjadikan menantunya budak seks.
"Kedua mertua korban EG dan YB kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kasatreskrim Polres Tapsel AKP Jama Kita Purba, Selasa (17/11/2015).
Disinggung apakah mertua korban ada kelainan jiwa atau menuntut ilmu hitam, mantan Kanit I Idik Satresnarkoba Polresta Medan ini belum dapat memastikannya.
"Belum ada mengarah ke sana. Kita masih fokus untuk menangkap keduanya," jelasnya.
Sementara itu, suami korban YG (17) yang ditangkap karena ikut membantu orang tuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.
Polres Tapsel menangkap YG karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya OW (18).
Kejadian ini terungkap dari beredarnya video pada 26 Oktober 2015 lalu. Di dalam video tersebut, terlihat korban diikat di sebatang pohon kelapa dalam kondisi telanjang. Korban diikat oleh suami serta mertuanya EG dan YB.
Pelaku melakukan aksinya karena korban menolak melayani nafsu bejat mertua laki-lakinya EG.
Korban diketahui selama ini kerap dijadikan pemuas nafsu mertua laki-lakinya. Mertua perempuan korban kerap menjemput korban dari kamar, lalu dimasukkan ke kamar mertua laki-laki untuk berhubungan badan.
Beberapa kali korban menolak untuk berhubungan badan, sehingga sang suami dan kedua mertuanya marah dan melakukan penganiayaan. (BS-031)