Beritasumut.com - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengamankan YG (17). Pelaku diamankan di kediaman neneknya di Dusun Gunung Harapan II, Desa Batu Godang, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel, karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya OW (18).
Kapolres Tapsel AKBP Rony Samtana didampingi Kasatreskrim AKP Jama Kita Purba, Senin (16/11/2015) mengatakan, kejadian berawal dari beredarnya video pada 26 Oktober 2015 lalu.
Di dalam video tersebut, terlihat korban diikat di pohon kelapa dalam kondisi telanjang. Korban diikat oleh suami serta mertuanya EG dan YB.
"Berawal dari rekaman vidoe itu, personel Reskrim yang dipimpin Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan mengamankan sang suami. Pelaku kita tangkap saat bersembunyi di loteng rumah neneknya," katanya.
Dari pengakuannya, pelaku melakukan aksinya karena korban menolak melayani nafsu bejat mertua laki-lakinya.
"Jadi motifnya selama ini korban kerap dijadikan pemuas nafsu mertua laki-lakinya. Mertua perempuan korban kerap menjemput korban dari kamar, lalu masuk ke kamar mertua laki-laki untuk berhubungan badan. Kemudian beberapa kali korban menolak untuk berhubungan badan, sehingga suami dan kedua mertuanya marah dan melakukan perbuatan itu," katanya.
Rony mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap kedua mertua korban.
"Kasus ini masih kita kembangkan dan sang suami masih kita lakukan pemeriksaan," pungkasnya. (BS-031)