Curi Laptop, 3 Mahasiswa Ditangkap

Redaksi - Sabtu, 14 November 2015 19:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112015/beritasumut_Curi-Laptop--3-Mahasiswa-Ditangkap.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Tiga mahasiswa salah satu Akademi Kesehatan di Kota Medan diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Kota. 

Ketiganya ditangkap karena mencuri laptop milik Supriadi Solin (21) yang tak lain adalah teman kos pelaku. 

Ketiga pelaku yang berstatus mahasiswa yang diamankan adalah JS (22) dan EK (22) warga yang ngekos di Jalan HM Jhoni, serta JL (18) warga Jalan Bahagia By Pass, Medan.

"Ketiga pelaku kita amankan di kos mereka di Jalan HM Jhoni," ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Ronald Sipayung, Sabtu (14/11/2015) sore. 

Ronald mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang kehilangan laptop di kamar kosnya. 

Mendapat laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku. 

"Jadi modusnya, pelaku menyuruh korban untuk membeli rokok dan minuman di warung. Melihat korban pergi,  pelaku lalu melancarkan aksinya dengan membongkar kamar kos dan mengambil laptop milik korban." Katanya. 

Dari pengakuan para pelaku, EK merupakan otak pelaku yang merencanakan aksi tersebut. 

"Pelaku EK mengakui perbuatannya. Pelaku mencuri karena kesal dengan korban yang tidak mau meminjamkan laptop untuk membuat skripsi EK," ujarnya. 

Sementara, pelaku JS mengaku hanya sebagai pemegang kunci saat laptop Supriadi dicuri. "Bukan tangan aku yang ngambil. Aku cuma pegang kuncinya," katanya. 

Saat ini petugas Polsek Medan Kota Masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pedagang Pakaian Keliling Curi Laptop BBPOM

Berita

ABG Curi Laptop Buat Modal Mabuk-mabukan

Berita

Modus Minta Sumbangan, Pria Ini Curi Laptop