Kejagung Tahan Pj Wali Kota Siantar Eddy Syofian Purba

Redaksi - Kamis, 12 November 2015 19:20 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112015/beritasumut_Kejagung-Tahan-Pj-Wali-Kota-Siantar-Eddy-Syofian-Purba.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Pj Wali Kota Pematang Siantar Eddy Syofian Purba tersangka kasus korupsi Dana Hibah dan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (12/11/2015).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Pemprov Sumut ini keluar dari Gedung Bundar Pidana Khusus Kejagung pada pukul 17.40 WIB usai menjalani pemeriksaan selama tujuh setengah jam sejak pukul 09.10 WIB pagi.

Dilansir okezone.com, Eddy Syofian Purba tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah jambu saat keluar dari Gedung Bundar. Usai diberondong wartawan dengan berbagai pertanyaan, ia langsung masuk ke dalam Mobil Tahanan Kejagung yang sudah siap membawanya ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung.

"Saya berjanji akan selalu kooperatif," ujar Eddy Syofian Purba.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Eddy Syofian Purba sebagai tersangka kasus korupsi Dana Hibah dan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumut. Eddy ditetapkan tersangka bersama-sama dengan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait