Beritasumut.com - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara (Sumut) kepada Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat dari enam tersangka yaitu SB (Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan Anggota DPRD Sumut 2014-2019), CHR (Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan Anggota DPRD Sumut 2014-2019), AJS (Ketua DPRD Sumut 2014-2019) dan SPA (Swasta dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014).
Dalam siaran pers Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak disebutkan, penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Tersangka SB ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, CHR ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, AJS ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat dan SPA di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka kepada keempatnya. Selaku Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut, tersangka SB, CHR dan AJS diduga telah menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut terkait dengan enam hal, yaitu pertama, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012; kedua, persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut TA 2013; ketiga, pengesahan APBD Sumut 2014; keempat, pengesahan APBD Sumut 2015; kelima, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014; dan keenam, penolakan penggunaan Hak Interpelasi oleh DPRD Sumut 2015.
Sedangkan, tersangka SPA diduga telah menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut terkait empat hal, yakni pertama persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012; kedua persetujuan PAPBD Sumut 2013; ketiga pengesahan APBD Sumut 2014; keempat pengesahan APBD Sumut 2015.
Atas perbuatannya tersebut, SB, CHR, AJS dan SPA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BS-001)