KPK Juga Tahan Calon Wali Kota Binjai

Redaksi - Selasa, 10 November 2015 21:22 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112015/beritasumut_KPK-Juga-Tahan-Calon-Wali-Kota-Binjai.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
KPK
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Selain menahan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) AJS, untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut kepada Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menahan Calon Wali Kota Binjai SB, Selasa (10/11/2015).

Dalam siaran pers Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak disebutkan, tersangka SB ditahan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan Anggota Sumut 2014-2019. Tersangka SB ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka kepada SB. SB diduga telah menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut terkait dengan enam hal, yaitu pertama, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012; kedua, persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut TA 2013; ketiga, pengesahan APBD Sumut 2014; keempat, pengesahan APBD Sumut 2015; kelima, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2014; dan keenam, penolakan penggunaan Hak Interpelasi oleh DPRD Sumut 2015.

Atas perbuatannya tersebut, SB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait