Beritasumut.com - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara (Sumut) kepada Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua DPRD Sumut AJS, Selasa (10/11/2015).
Dalam siaran pers Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak disebutkan, AJS ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka kepada AJS. Selaku Anggota DPRD Sumut, AJS diduga telah menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait dengan enam hal, yaitu pertama, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012; kedua, persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut TA 2013; ketiga, pengesahan APBD Sumut 2014; keempat, pengesahan APBD Sumut 2015; kelima, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2014; dan keenam, penolakan penggunaan Hak Interpelasi oleh DPRD Sumut 2015.
Atas perbuatannya tersebut, AJS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BS-001)