Beritasumut.com - Polsek Medan Baru menggagalkan pengiriman 14 kg ganja melalui jasa pengiriman barang JNE di kawasan Medan Baru.
Informasi dihimpun, Ahad (8/11/2015), penemuan ganja kering ini berawal dari laporan pihak JNE yang curiga dengan isi karung berwarna putih.
Mendapat laporan itu, petugas lalu turun ke loket JNE. Saat dibuka, ternyata karung putih tersebut berisi 14 kg ganja.
Di karung tersebut tertulis pengirim Iwan Sanjaya warga Jalan Darat No 58, Kecamatan Medan Baru, HP 08126954XXXX.
Sementara penerimanya adalah Setarudin warga Jalan Cengkel, Desa Dasan Agung, Pejerut Timur, Kecamatan Selaparang, RT 004, RW 210, Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, HP 08776561XXXX.
Kanitreskrim Polsek Medan Baru Iptu Adhi Putranto Utomo ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penemuan ganja itu.
"Kasus ini masih kita lidik," pungkasnya. (BS-031)