Beritasumut.com - Tahanan Cabang Rutan Pancur Batu yang kabur dan kembali ditangkap diancam tidak akan mendapatkan remisi. Hal ini dinilai akan memberikan efek jera kepada para tahanan tersebut.
"Tahun pertama para tahanan yang kabur dan sudah ditangkap kembali tidak akan kita beri remisi. Namun, jika selama enam bulan para tahanan tersebut berkelakuan baik, maka remisi akan kita berikan," ujar Kepala Cabang Rutan Pancur Batu, Kariono, Sabtu (7/11/2015).
Diungkapkannya, saat ini empat dari 14 tahanan yang kabur telah kembali ditangkap.
"Ada empat orang tahanan yang kabur kembali ditangkap, yaitu Imron (25) warga Jalan Pria Laut III, Medan Sunggal, Willy Tandy alias Wily (22) warga Jalan Zein Hamid, Medan Johor, Asin Muhammad Sany alias Asin (19) warga Jalan Bahagia, Tanjung Balai, dan Joko Purwanto (25) warga Sunggal," jelasnya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pendekatan terhadap keluarga 10 tahanan yang masih kabur.
"Kita meminta kepada pihak keluarga jika menemukan tahanan tersebut, segera melapor atau menyerahkan yang bersangkutan. Kita juga berharap kepada tahanan yang kabur dapat segera menyerahkan diri," pungkasnya. (BS-031)