Ditjen Pajak Ancam Somasi Media Pemuat Foto Pengusaha Real Estate Ternama di Medan Yang Sempat Ditahan

Redaksi - Sabtu, 07 November 2015 09:13 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112015/beritasumut_Ditjen-Pajak-Ancam-Somasi-Media-Pemuat-Foto-Pengusaha-Real-Estate-Ternama-di-Medan-Yang-Sempat-Ditahan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Konferensi pers yang digelar Ditjen Pajak bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Jumat (6/11/2015), berlangsung riuh. Awak media kecewa dengan inti informasi yang disampaikan dalam konferensi pers itu.

Kedua instansi itu memaparkan tentang dibebaskannya seorang penunggak pajak berinisial BB setelah disandera di Rutan Tanjung Gusta sejak Senin (4/11/2015) sore. Pengusaha real estate ternama di Medan ini dilepas setelah membayar tunggakan pajaknya sebesar Rp36,8 miliar, Jumat (6/11/2015) siang.

"Atas kerja sama penanggung pajak, akhirnya bisa dilunasi yang bersangkutan ... belum setengah hari kami lepaskan," beber Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama.

Ditjen Pajak juga sempat membagikan siaran pers kepada wartawan. Judulnya: "Lunasi Tunggakan Pajak Rp36,8 Miliar, Direktur Perusahaan Real Estate Dibebaskan dari Rumah Tahanan".

Semula, awak media menduga konferensi pers itu digelar untuk menjelaskan ihwal penangkapan BB, pengusaha real estate ternama di Medan. Sebelumnya, memang beredar kabar BB ditangkap Bareskrim karena masalah pajak. Bahkan salah satu koran lokal menjadikannya headline. Hanya info mendalam tentang penangkapan itu masih simpang siur.

Begitu mendapat berita ada konferensi pers tentang kasus BB di Rutan Tanjung Gusta, wartawan beramai-ramai ke sana. Namun, awak media yang sudah menunggu lama ternyata diberi informasi yang intinya menjelaskan tentang dilepasnya BB.

Di ujung konferensi pers sempat terjadi keriuhan. Beberapa wartawan kecewa karena ketika penangkapan dan penyanderaan sang pengusaha, sama sekali tidak ada informasi yang diberikan. 

"Tiba-tiba pas melepasnya mereka mengundang wartawan. Itu kan sama saja membersihkan nama BB," celetuk seorang wartawan yang tak mau disebutkan namanya.

Bahkan saat konferensi pers berlangsung ada wartawan yang berteriak agar Ditjen Pajak memasang iklan saja di media massa untuk membersihkan nama penunggak pajak. 

"Pasang iklan saja woi," terdengar teriakan dari arah belakang.

Sementara itu Mekar Satria Utama menyatakan mereka menggelar konferensi pers itu sama sekali bukan untuk mempermalukan penunggak pajak. Dia bahkan mengancam media jika memuat foto BB. 

"Bahkan kalau Anda muat fotonya, saya akan ajukan somasi," ucapnya disambut teriakan "wuu" oleh wartawan.

Pengusaha real estate ternama di Medan, BB, diakui tiga hari disandera Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Rutan Tanjung Gusta. Dia harus menginap di penjara itu karena menunggak pajak Rp36,8 miliar. BB dibebaskan setelah membayar tunggakan. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Gandeng Pemko Medan Kejar Wajib Pajak

Berita

Tunggak Pajak Rp36,8 Miliar, Pengusaha Real Estate Ternama di Medan Ditahan