Beritasumut.com - Setelah tiga hari menyandera pengusaha real estate ternama di Medan berinisial BB, Ditjen Pajak pun membebaskannya setelah BB melunasi seluruh tunggakannya pada Jumat (5/11/2015) sekira pukul 11.30 WIB.
"Atas kerja sama penanggung pajak, akhirnya bisa dilunasi yang bersangkutan ... belum setengah hari kami lepaskan," ucap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, dalam konferensi pers di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Jumat (6/11/2015).
Pengusaha real estate ternama di Medan berinisial BB, tiga hari disandera Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Rutan Tanjung Gusta. Dia harus menginap di penjara itu karena menunggak pajak Rp36,8 miliar. (BS-001)