Beritasumut.com - Pengusaha real estate ternama di Medan berinisial BB, tiga hari disandera Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Rutan Tanjung Gusta. Dia harus menginap di penjara itu karena menunggak pajak Rp36,8 miliar.
"Wajib pajak yang menunggak dititipkan ke kita pada Rabu 4 November sekitar pukul 16.30 WIB. Kemudian pada pukul 11.30 WIB tadi, yang bersangkutan kami serahkan kembali ke pihak Ditjen Pajak," ujar Kepala Rutan Tanjung Gusta Jumadi, dalam konferensi pers di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Jumat (6/11/2015).
BB merupakan direktur dan penanggung jawab pajak PT TMIL, perusahaan bidang real eastate yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia. (BS-001)