Beritasumut.com - Evi Diana, istri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi, hanya tersenyum saat ditanya wartawan, apakah sudah siap jadi tersangka.
Kemudian, ketika ditanya dikembalikan kepada siapa uang tersebut, Evi malah menyarankan wartawan bertanya kepada penyidik KPK.
"Tanya ke penyidik saja, saya sudah sampaikan semuanya," kata Evi usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait dugaan suap DPRD Sumut, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2015) malam.
Meski begitu, Evi mengakui pernah menerima uang dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tapi tidak sampai Rp300 juta.
"Nggak sampai segitu (Rp300 juta)," kata Evi.
Seperti dilaporkan galamedia, selain Evi, KPK juga memanggil sejumlah saksi pada Kamis (5/11/2015). Yakni, Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Zulkarnaen, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut Baharuddin Siagian, Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Alinafiah, mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis, Pj Wali Kota Medan dan Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Ali Jabbar Napitupulu, Kabiro Keuangan Sekretariat Daerah Sumut Ahmad Fuad Lubis, dan Anggota DPRD Sumut 2009-2019 Brilian Mochtar.
Dalam kasus ini, KPK kembali menetapkan Gatot sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2015) lalu. Sebelumnya Gatot ditetapkan menjadi tersangka kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan dan kasus pemberian uang kepada mantan Sekjen DPP Nasdem Patrice Rio Capella terkait penanganan kasus Bansos di Kejati Sumut dan Kejagung. Kali ini KPK menjerat Gatot dalam dugaan kasus pemberian hadiah atau janji kepada Anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019.
Pemberian hadiah tersebut dilakukan politisi Partai Keadilan Sejahtera itu agar DPRD memuluskan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, Perubahan APBD 2013 dan 2014, dan pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan Hak Interpelasi DPRD pada 2015.
Dalam kasus ini, Gatot berperan sebagai pemberi hadiah kepada sejumlah Anggota DPRD. (BS-030)