Beritasumut.com - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Periode 2009-2014, Evi Diana tak menampik pernah menerima uang suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Namun politikus Golkar itu membantah jumlah uang panas yang diterima mencapai Rp300 juta.
"Ga sampe segitu," kata Evi singkat usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (5/11/2015) malam.
Dikutip dari JPNN, istri Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi itu enggan berbicara banyak soal pemberian suap terkait kegiatan di DPRD Sumut itu. Dia hanya mengatakan bahwa semuanya sudah diceritakan kepada penyidik KPK saat pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi mengenai kabar bahwa dia sudah mengembalikan uang tersebut ke KPK, Evi tetap ogah menjawab. "Tanya ke penyidik," ketusnya.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi untuk kasus dugaan suap DPRD Sumut, Kamis (5/11/2015). Selain Evi, Anggota DPRD Sumut 2009-2014 lainnya yakni Ali Jabbar Napitupulu juga diperiksa. Anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 Brilian Mokhtar juga diperiksa.
Dari pihak Pemprov Sumut ada Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis, Kadispora Baharuddin Siagian, Pj Wali Kota Medan dan Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Alinafiah, dan mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis. Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Zulkarnaen juga ikut diperiksa penyidik. (BS-030)