Beritasumut.com - Solidaritas Mahasiswa Hukum (SMH) Indonesia meminta Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) segera menangkap pelaku dan aktor perusakan serta pembakaran kebun milik Halapangan Siregar (55) warga Kelurahan Tanah Bato, Kecamatan Padang Sidempuang Utara, Kota Padang Sidempuan, dan Amron Siregar (55) warga Dusun Tanjung Sungai, Desa Batang Tura Julu, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.
Pasalnya, hingga kini para pelaku yang merusak dan membakar kebun korban di Holbung Baga, Desa Tanjung Sungai, Kecamatan Sipirok, masih bebas berkeliaran.
"Kita meminta Polres Tapsel untuk segera menangkap pelaku, karena hingga kini para pelakunya masih bebas berkeliaran. Para pelaku saat melakukan perusakan tidak memiliki surat atau surat resmi dari pengadilan tentang perusakan kebun milik korban," ujar Ketua Divisi Advokasi SMH Indonesia Afandi Akbar Hutagalung, di Medan, Kamis (5/11/2015).
Afandi mengatakan, kasus ini terkesan dikesampingkan oleh Polres Tapsel. Padahal, kedua korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapsel sesuai dengan nomor laporan STPL/117/V/2014/SU/TAPSEL Tanggal 9 Mei 2014 dan LP/171/VII/2015/SU/TAPSEL Tanggal 22 Mei 2015.
"Polres Tapsel terkesan melindungi para pelaku. Sebagai masyarakat lemah, memang masyarakat kecil selalu tertindas. Laporan korban sampai saat ini tidak pernah ditindaklanjuti," katanya.
Untuk itu, SMH Indonesia meminta Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Ngadino untuk segera memerintahkan Kapolres Tapsel untuk memproses dan menangkap para pelaku serta aktor utamanya.
"Saya yakin Kapolda Sumut adalah orang yang memiliki integritas tinggi. Kita dari SMH Indonesia akan mengawal kasus ini hingga tuntas," pungkasnya. (BS-031)