Beritasumut.com - KPK menetapkan lima Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Periode 2009-2014 tersangka penerima suap dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Namun jumlah tersangka kemungkinan besar akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
Salah seorang Anggota DPRD periode 2009-2014 yang berpeluang dijerat dalam perkara ini adalah istri Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Evi Diana. Pasalnya, dia sudah terang-terangan mengaku terima uang suap ke KPK.
Dari laman JPNN disebutkan, Evi mengakui menerima suap ketika diperiksa tim penyelidik KPK di Medan beberapa waktu lalu. Dia bahkan sudah mengembalikan "uang panas" dari Gatot tersebut.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, setiap Anggota DPRD yang menerima suap dari Gatot berpotensi jadi tersangka. Termasuk mereka yang sudah mengembalikan uang suap seperti Evi.
"Uang dikembalikan ya tidak menghilangkan pidananya," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Menurut Johan, setiap penerimaan suap akan ditelisik secara seksama oleh penyidik. Dari situlah nantinya ditentukan apakah Anggota DPRD tersebut bakal dijerat atau tidak.
Johan sendiri mengaku tidak tahu siapa saja Anggota DPRD Sumut yang sudah mengaku dan mengembalikan uang suap ke KPK. Menurutnya, data itu hanya dipegang oleh penyidik yang menangani perkara.
"Dan ini bagian dari proses penyidikan dan dilakukan berdasarkan temuan-temuan tadi, apakah ditemukan bukti-bukti yang firm," kata Johan. (BS-030)