Beritasumut.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang oknum Polres Serdang Bedagai (Sergai) karena mengedarkan sabu.
Dari tangan Aipda NMH, polisi menyita 11 paket sabu siap edar. Tersangka ditangkap di salah satu warung saat akan melakukan transaksi narkoba.
Informasi dihimpun, Selasa (3/11/2015), saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan dan membantah sebagai pengedar narkoba.
Namun setelah diperiksa, polisi menemukan barang bukti 11 bungkus plastik berisi sabu, jarum suntik, kaca pirex, dan sejumlah uang yang disimpan di dalam tas milik tersangka.
Di kantor polisi, tersangka mengaku terpaksa mengedarkan sabu karena butuh biaya untuk berobat.
"Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap oknum Polri yang mengedarkan narkoba di suatu warung. Yang nangkap Kasatnarkoba, ada 11 paket yang diamankan, oknum tersebut sudah dilakukan penahanan," jelas Kabagops Polres Tebing Tinggi Kompol J Panjaitan.
Akibat perbuatannya, oknum polisi tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Tersangka juga terancam dipecat dari kepolisian," pungkas Panjaitan. (BS-001)