Beritasumut.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Pj Wali Kota Pematang Siantar yang juga Kepala Badan Kesbanglinmas Pemprov Sumatera Utara (Sumut) Eddy Syofian Purba sebagai tersangka kasus korupsi bansos. Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi mengaku prihatin.
"Pertama tentu kita prihatin karena kemarin Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka pada Pak Gatot dan Pak Eddy. Tentu kita masih menunggu perkembangan lebih lanjut tentang kasus ini, karena kasus ini cukup lama disidik kejaksaan dan sudah cukup banyak saksi-saksi, baik aparat pemerintah maupun penerima yang dimintau keterangan. Saya sampaikan rasa prihatin dengan kondisi ini," ujar Tengku Erry di Medan, Selasa (4/11/2015).
Tengku Erry mengajak semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dia mengisyaratkan menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap sebelum mencopot Eddy.
"Pemda juga memiliki UU Pemda yaitu UU 23 Tahun 2014. Di situ jelas disebutkan tentang apa yang harus dilakukan. Apabila seorang tersangka ditahan tentu itu ada tindakan lain yang dilakukan," sebut Tengku Erry.
Seperti diberitakan, Kejagung resmi menetapkan Eddy bersama Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2013, Senin (3/10/2015). (BS-001)