Kejagung Tetapkan Gubernur Sumut dan Pj Wali Kota Siantar Tersangka Kasus Bansos

Redaksi - Selasa, 03 November 2015 01:13 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112015/beritasumut_Kejagung-Tetapkan-Gubernur-Sumut-dan-Pj-Wali-Kota-Siantar-Tersangka-Kasus-Bansos.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbanglinmas Sumut yang juga Pj Wali Kota Pematang Siantar Eddy Syofian Purba sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2013. 

"Dari hasil ekspos tadi disepakati kita menetapkan dua tersangka. Satu tersangka Gatot Gubernur nonaktif dan saudara Eddy Syofian Kepala Badan Kesbanglinmas," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (2/11/2015) malam.

Dilansir merdeka.com, Arminsyah membeberkan, Gatot diduga tidak menunjuk Satuan Kerja Perangkat Saerah (SKPD) untuk melakukan evaluasi saat proses penganggaran dana hibah bansos pada TA 2012-2013. 

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

"Kedua orang ini kedapatan dua alat bukti bahwa terutama Pak Gatot tidak melakukan verifikasi terhadap penerima hibah dan juga dalam penetapan SKPD yang mengelola. Eddy meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat," kata Arminsyah.

Akibat perbuatan keduanya negara dirugikan hingga Rp2,2 miliar. Keduanya dikenakan pasal korupsi dengan ancaman pidana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Anggaran sementara yang bisa ditemukan sekitar Rp2,2 miliar kerugian negaranya dan ini nanti bisa berkembang lagi," pungkas Arminsyah. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kejagung Dalami Asal Usul Duit Rp 21 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya

Berita

Kapuspen TNI Terima Kunjungan Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Berita

TNI dan Kejagung RI Kerja Sama Peningkatan SDM dan Kinerja

Berita

Jerat Tambahan untuk Pedagang Ilegal Satwa Liar Dilindungi

Berita

Kejatisu Laksanakan Koordinas se-Kejari Sumut

Berita

Usai Dibina, Eks Gafatar Tanggungjawab Kabupaten/Kota