Beritasumut.com - Surat Edaran Kapolri mengenai hate speech dimaksudkan untuk melindungi hak semua orang. Di era internet ini, media sosial (Medsos) menjadi kehidupan sendiri bagi masyarakat.
"Kita harus melindungi orang lain, tidak boleh melecehkan kehormatan, tidak boleh membully. Demokrasi tidak boleh seenaknya," tegas Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Senin (2/11/2015).
Dikutip dari laman Facebook Divisi Humas Polri, menurut Kapolri, sudah ada aturan dalam hukum yang mengatur hal tersebut.
"Kami memberi ketegasan, karena banyak orang menyalahgunakan," imbuh Kapolri.
Apabila ada aduan Polri juga tidak serta merta mempidanakan. Tetapi melakukan mediasi antara pihak yang berkonflik, apabila tidak ada titik temu baru berlanjut ke proses selanjutnya.
"Tapi untuk pelaku penebar kebencian yang destruktif, menimbulkan anarkis, memprovokasi dan berbahaya, Polri tak perlu pengaduan untuk mempidana. Polri akan langsung bergerak melakukan penangkapan," tegas Badrodin.
Beberapa sudah dipanggil dan diingatkan. Polri juga minta bikin pernyataan agar yang bersangkutan tidak melakukan lagi.
"Penebar kebencian tidak bisa dibiarkan. Dan ini beda dengan kebebasan berbicara," pungkas Kapolri. (BS-001)