Beritasumut.com - Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Jalan Sei Padang, Medan, digelar oleh Polresta Medan, Senin (2/11/2015).
Dalam rekonstruksi ini, Polresta Medan menghadirkan ketiga tersangka pembunuhan yaitu, Rori, Nanang dan Yoga yang tak lain merupakan anak dari pembantu yang bekerja di rumah korban.
Tak hanya itu, polisi juga menghadirkan anak korban diantaranya Mollita Mochtar, Melissa Mochtar dan Rika, serta menantu korban.
Kedatangan anak dan menantu korban guna melihat jalannya rekonstruksi dari awal hingga tersangka melakukan pembunuhan terhadap orang tua dan keponakan mereka.
Pantauan di lokasi, terlihat warga sekitar berdatangan dan memadati lokasi rekonstruksi yang dilakukan di lokasi kejadian.
Tak hanya itu, warga rela memanjat rumah warga sekitar untuk melihat jalannya proses rekonstruksi.
Pasangan suami istri Mochtar Yakub (70) dan Nurhayati (67) beserta cucu Andika (7), dibunuh secara sadis, di Jalan Sei Padang, Medan, Jumat (23/10/2015).
Sehari setelah pembunuhan, Polresta Medan menangkap ketiga pelaku, Yoga (20), Rori, dan Nanang yang merupakan saudara kandung, di Jalan Seser, Medan, Sabtu (24/10/2015) sore. (BS-031)