Beritasumut.com - Polresta Medan melakukan rekonstruksi pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) dan cucu di Jalan Sei Padang, Medan, Senin (2/11/2015).
Rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan ketiga tersangka dan disaksikan oleh Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Kasatreskrim Kompol Aldi Subartono, Kapolsek Sunggal Kompol Harry Azhari, dan lainnya.
Kanitpidum Satreskrim Polresta Medan AKP Bayu Samtama ketika dikonfirmasi membenarkan dilakukannya rekonstruksi.
Pantauan di lokasi, terlihat warga sekitar berdatangan ingin melihat rekonstruksi tersebut.
Terlihat pula petugas Polresta Medan dan Polsek Sunggal hadir di lokasi kejadian untuk mengamankan jalannya proses rekonstruksi.
Pasangan suami istri Mochtar Yakub (70) dan Nurhayati (67) beserta cucu Andika (7), dibunuh secara sadis, di Jalan Sei Padang, Medan, Jumat (23/10/2015).
Sehari setelah pembunuhan, Polresta Medan menangkap ketiga pelaku, Yoga (20), Rori, dan Nanang yang merupakan saudara kandung, di Jalan Seser, Medan, Sabtu (24/10/2015) sore. (BS-031)