Beritasumut.com - Lantaran tak punya uang untuk bermain judi, AS (21) warga Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, gelap mata.Ia menjual sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik temannya Andre. Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Patumbak. Tak hanya AS, polisi juga mengamankan penadah bernama R.Informasi dihimpun, Ahad (1/11/2015), awalnya pelaku meminjam sepeda motor korban untuk pergi ke warnet. Lantaran percaya, korban pun meminjamkan sepeda motornya.Apes, setelah beberapa lama ditunggu, sepeda motor korban yang dipinjam pelaku tak kunjung balik. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Patumbak.Unit Reskrim Polsek Patumbak yang mendapat informasi, lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku dan penadahnya.Kanitreskrim Polsek Patumbak Iptu Ferry ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan penadahnya."Dari pengakuannya, sepeda motor itu dijual kepada R seharga Rp1,7 juta. Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan pelaku untuk bermain judi," jelasnya.Dikatakannya, pelaku dan penadah sepeda motor tersebut dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 480 KUHPidana."Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)