Ayah Hamili Putri Sendiri di Gunungsitoli

Redaksi - Jumat, 30 Oktober 2015 14:41 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102015/beritasumut_Ayah-Hamili-Putri-Sendiri-di-Gunungsitoli.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Istimewa
Petugas menggiring pelaku.

Beritasumut.com - SG (47) warga Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, tega menghamili putri kandungnya. 

 

Informasi dihimpun, Jumat (30/10/2015), perbuatan bejat pelaku terungkap akibat adanya perubahan sikap korban sebut saja Bunga yang masih duduk di Kelas I SMP. 

Saat berada di sekolah, remaja putri yang baru berusia 15 tahun ini sering mengeluh sakit dan selalu murung.

Melihat perubahan sikap korban, guru kemudian memeriksakan kesehatan korban. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, diketahui korban tengah berbadan dua.

Kasatreskrim Polres Nias AKP Selamat Kurniawan Harefa, menjelaskan pelaku ditangkap di rumahnya karena tega menghamili putri kandungnya hingga hamil.

Pelaku menggauli putrinya berulang kali, dengan terlebih dahulu mengancam korban akan dibunuh apabila melaporkan peristiwa tersebut kepada orang lain.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya, dan mengaku telah menggauli putrinya sebanyak delapan kali.

 

"Berdasarkan pengakuan korban dan tersangka, kejadian ini dilakukan sejak Maret. Dari hasil pemeriksaan dokter, korban sedang berbadan dua," beber Kasatreskrim.

 

Sementara itu, pelaku mengaku tega melakukan perbuatan tersebut kepada anaknya sebab istrinya sudah lama meninggal. Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada putrinya pada saat tidur di malam hari.

 

Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara, ditambah hukuman sepertiga dari hukuman pokok karena pelaku merupakan ayah korban. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait