Beritasumut.com - Polsek Tanjung Pura menggagalkan pengiriman 18 kg ganja ke Pekanbaru, Kamis (29/10/2015).
Seorang kurir berinisial AH (23) warga Dusun Tengku Dik Krung, Desa Cut Tupa, Kecamatan Ganda Pura, Kabupaten Bireuen, Aceh, turut diamankan.
Informasi dihimpun, awalnya Polsek Tanjung Pura mengadakan razia di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Pekan, Tanjung Pura, Langkat.
Petugas lalu menyetop bus Pelangi BL-7724 AA jurusan Banda Aceh-Medan. Selanjutnya, petugas memeriksa barang bawaan penumpang bus.
Saat diperiksa, AH menunjukkan gelagat aneh. Petugas yang curiga, lalu memeriksa barang bawaannya, dan menemukan 3 kg ganja di dalam tasnya.
Tak sampai disitu, petugas juga menemukan 15 kg ganja di dalam kotak air mineral yang disimpan di bagasi bus.
Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku ke Mapolsek Tanjung Pura untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Pura AKP Juriadi Sembiring, ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Dari pengakuannya, ganja itu akan dibawa ke Pekanbaru, atas suruhan NAS (DPO). Pelaku mendapat Rp300 ribu untuk setiap kg ganja yang diantar," pungkasnya. (BS-001)