Beritasumut.com - Seorang ayah berinisial MD (38) warga Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), tega mencabuli putri kandungnya hingga hamil delapan bulan.
Informasi diperoleh, Selasa (27/10/2015), sang istri yang tidak terima dengan perbuatan amoral tersangka pada anak sulungnya, Bunga (13), langsung melaporkan tersangka ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Sementara itu tersangka MD mengaku khilaf telah mencabuli putri anak kandungnya sendiri. Pelaku nekat melampiaskan nafsu bejatnya berdalil karena tidak dapat melampiaskan nafsu biologisnya pada sang istri. Pasalnya sang istri kerap menolak tiap diajak berhubungan suami istri.
Kapolres Tapsel AKBP Rony Samtana SIK MTCP, mengatakan kasus tersebut terungkap dari laporan keluarga korban dan pihaknya langsung menangkap pelaku di sebuah tempat di Paluta pada 14 Oktober lalu.
Dari hasil penyidikan, tersangka MD telah mencabuli putri kandungnya sebanyak sembilan kali hingga korban hamil delapan bulan. Tersangka hanya berdalil khilaf.
Akibat perbuatannya tersangka MD alias D dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 18 tahun penjara. (BS-029)