Bunuh Balita, Pengasuh Divonis 12 Tahun Penjara

Redaksi - Selasa, 27 Oktober 2015 09:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102015/beritasumut_Bunuh-Balita--Pengasuh-Divonis-12-Tahun-Penjara.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Istimewa
Terdakwa Timeria Waruwu alias Ria (18) divonis 12 tahun penjara.

Beritasumut.com - Timeria Waruwu alias Ria (18) divonis 12 tahun penjara. Hukuman itu dijatuhkan karena dia terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan sehingga menyebabkan meninggalnya Kezia Nataniella Boru Simanjuntak (2 tahun 4 bulan), balita yang diasuhnya.

Vonis bersalah terhadap Timeria dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/10/2015). 

Majelis hakim memutuskan perempuan muda itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 80 ayat (3) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Menyatakan, terdakwa Timeria Waruwu alias Ria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak sehingga meninggal dunia. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman  penjara selama 12 tahun," kata Gerchat.

Selain hukuman penjara, Ria juga dikenakan denda Rp1 miliar. Jika tidak membayar, dia harus menjalani 3 bulan kurungan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga meminta agar majelis hakim menjatuhi Ria dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Mendengar Timeria dijatuhi hukuman 12 tahun, keluarga korban langsung berteriak dan menyatakan hukuman itu terlalu rendah. 

Sambil histeris, mereka juga mengejar terdakwa saat dilarikan petugas keamanan ke ruang tahanan sementara. Bahkan seorang bibi korban sampai pingsan usai histeris di dekat ruang tahanan.

Ria didakwa telah melakukan kekerasan terhadap  Kezia yang diasuhnya di rumah majikan yang juga keluarga tempatnya tinggal, pasangan Simon Petrus Simanjuntak dan Erniati beru Ginting, di Jalan Jamin Ginting Gang Saudara, Kwala Bekala, Medan Johor, Rabu (22/4/2015) sore. 

Balita yang merupakan putri sang majikan, tewas setelah mulut dan hidungnya dibekap dengan selimut.

Ria mengakui telah melakukan kekerasan yang menewaskan Kezia. Saat ditanya alasan pembunuhan itu, dia mengaku dendam karena pernah diperkosa paman korban. Dia juga kesal karena tidak digaji selama bekerja. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait