Beritasumut.com - Personel Direktorat Sabhara Polda Sumatera Utara (Sumut) mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 3 ons, dan mengamankan seorang wanita yang membawanya, Sabtu (24/10/2015) dini hari.
Kasubditgakum Ditsabhara Polda Sumut AKBP M Fadris SR Lana, menjelaskan wanita pembawa sabu itu berinisial RN alias L (23) warga Jalan Darat, Tebing Tinggi.
Fadris menyebutkan, pengungkapan peredaran sabu yang dilakoni seorang wanita itu berawal dari operasi rutin yang dilakukan anggotanya untuk menekan tidak kejahatan jalanan.
Saat melakukan patroli di Jalan Letda Sujono, Bandar Selamat, Medan, persis di bawah jembatan tol, petugas polisi curiga melihat mobil minibus BK 1369 NJ yanng penumpangnya gugup dan gelisah.
"Kita curiga penumpangnya kok nampak gugup, lalu kita hentikan dan langsung melakukan penggeledahan. Di dalam mobil itu kita temukan bungkusan yang dibawa tersangka, tiga bungkus serbuk kristal yang kita duga sabu. Tersangka pun juga mengaku sabu," terang Fadris kepada wartawan, di Mako Ditsabhara Polda Sumut, Medan, Ahad (26/10/2015).
Fadris mengatakan, operasi rutin dengan target pengamanan secara menyeluruh ini merupakan instruksi Direktur Sabhara Polda Sumut Kombes Pol Mochammad Slamet.
"Segala bentuk kejahatan, seperti perampokan, peredaran narkoba, judi, dan aksi-aksi kriminal lainnya yang meresahkan masyarakat akan kita sikat. Tapi kita hanya melakukan pengamanan sementara. Setelah itu, kita serahkan ke satuan kerja yang menanganinya. Untuk kasus ini juga selanjutnya akan kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut," kata Fadris.
Sementara tersangka, kepada wartawan mengaku baru dua kali sebagi kurir sabu. Namun, wanita yang mengaku memiliki satu anak tersebut menyatakan tidak mengenal pemilik dan penerima sabu tersebut.
"Kami hanya via telpon, saya disuruh jemput, ya saya jemput. Saya dapat Rp2 juta," aku L. (BS-036)