Beritasumut.com - Tiga pelaku perampokan disertai pembunuhan satu keluarga di Jalan Sei Padang, Medan, Jumat (23/10/2015), diancam hukuman berlapis.
"Ketiga tersangka yaitu Rori, Nanang dan Yoga kita jerat dengan Pasal 365 (3), 338, 340 KUHPidana, dan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, di Medan, Ahad (25/10/2015) sore.
Sementara itu, keluarga korban meminta kepada pihak kepolisian agar menghukum pelaku seberatnya-beratnya.
"Kita dari pihak keluarga meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Begitu juga dengan orang yang membantu pelarian mereka agar dihukum juga," kata anak korban, Mollyta Mochtar.
Ia mengatakan, terakhir bertemu dengan keponakannya, Andika (7) pada Kamis (22/10/2015) sore.
"Sehari sebelum kejadian saya terakhir kali bertemu dengan keponakannku itu. Anaknya baik. Keponakanku sekolah Kelas I SD Harapan," pungkas Mollyta.
Sebelumnya, pasangan suami istri Mochtar Yakub (70) dan Nurhayati (67) beserta cucu mereka Andika (7), dibunuh secara sadis, di Jalan Sei Padang, Medan, Jumat (23/10/2015). (BS-031)