Beritasumut.com - Setelah semua saksi dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono, dalam surat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), diperiksa, akhirnya penyidik Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar, Polda Sumut berkesimpulan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran pemilu dan bukan pelanggaran pidana.
"Karena bukan pidana, dan merupakan pelanggaran pemilu, maka kasus ini kita serahkan ke Panwaslu Labusel," ujar sumber di Polda Sumut, Kamis (22/10/2015).
Menurutnya, gelar perkara kasus tersebut dihadiri dua orang jaksa, dan rencananya, personel Polda Sumut akan berangkat ke Labusel untuk menyerahkan kasus tersebut.
"Hari ini (Kamis) kita akan berangkat ke Labusel untuk menyerahkan kasus ini ke Panwaslu," imbuhnya.
Setelah diserahkan ke Panwaslu, maka kasus ini akan diteliti dan ditelaah Panwaslu, dan jika terbukti terjadi kecurangan dalam kasus tersebut, maka akan diserahkan ke Gakumdu Polres Labuhan Batu.
"Nanti biar Panwaslu selama 21 hari yang mempelajari kasus tersebut dan kemudian menyerahkan kasus ini ke Gakumdu Polres Labuhan Batu," beber sumber.
Jika terbukti melakukan pelanggaran pemilu, maka akan ditetapkan tersangka dan akan dikenakan hukuman 36 bulan penjara dan atau denda Rp36 juta.
Sebelumnya, terkait kasus ini, Polda Sumut telah memeriksa Agung Laksono, di Jakarta pada Selasa (1/9/2015) lalu. Kemudian, pada Kamis (3/9/2015), Polda Sumut memeriksa Ketua KPU Labusel Imran Lesmana. Sekira dua pekan kemudian, giliran Ketua KPU Sumut Mulia Banurea diperiksa Polda Sumut, Rabu (16/9/2015). Disusul pemeriksaan calon Bupati Labusel Usman pada Kamis (17/9/2015). Setelah itu, Romadhon Nasution selaku terlapor diperiksa, Senin (28/9/2015). Kemudian, giliran Calon Wakil Bupati Labusel Arwi Winata yang diperiksa, Rabu (30/9/2015). Pada Kamis (8/10/2015) dan Jumat (11/10/2015), Tulusma Hutauruk yang diperiksa.
Meski semua saksi yang ditentukan sudah diperiksa sesuai penjadwalan, namun kasus itu batal digelar perkara. Karena penyidik Unit 4 Subdit I Kamneng Ditreskrimum Polda Sumut, kembali memeriksa saksi, yakni Rajamin Sirait pada Kamis (15/10/2015). Pemeriksaan itu, disebut dilakukan karena beberapa saksi menyebut nama Rajamin Sirait dalam perjalanan sampai terbitnya SK Plt Ketua Golkar Labusel.
Sementara diketahui sebelummya juga, terkait dugaan pemalsuaan tanda tangan Agung Laksono yang sedang ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, akhirnya Rajamin Sirait mengaku mengirimkan berkas fit and propertest Calon Bupati dan Wakil Bupati Labusel ke DPP Partai Golkar.
Namun, setelah itu, Rajamin mengaku proses selanjutnya tidak lagi urusannya, karena wewenang DPP. Termasuk penerbitan Surat Keputusan pengangkatan Romadhon Nasution, menjadi Plt Ketua Golkar Labusel.
"Saya sudah jelaskan, kapasitas saya sebagai Ketua Harian, hanya membawa berkas-berkas yang difit and propertest. Selanjutnya urusan DPP dan itu juga dikerjakan oleh DPP, " ungkap Rajamin saat diwawancarai oleh wartawan usai menjalani pemeriksaan selama dua jam lebih oleh Penyidik Unit 4 Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut. (BS-036)