Beritasumut.com - Suasana Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Medan, ricuh. Puluhan massa Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) mengamuk usai mendengarkan putusan majelis hakim, Kamis (22/10/2015).
Majelis Hakim Toto menolak gugatan pra peradilan yang diajukan Forum Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) tentang Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP-3) kasus dugaan korupsi pengadaan tanah/lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel).
Menurut Hakim Toto, terbitnya SP-3 yang dikeluarkan Kejati Sumatera Utara (Sumut) sudah layak, karena penyidik sempat meminta tanggapan sejumlah ahli seperti BPK RI dan BPKP Sumut.
"Menolak seluruh gugatan materi yang diajukan pemohon. Menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya kerugian negara, karena para pelaku yang disangkakan melakukan korupsi sudah mengembalikan uang kerugian negara ke kas daerah," katanya.
Massa yang emosi menunjuk-nunjuk hakim dan menuding tidak profesional serta memihak kepada koruptor.
"Hakim tidak profesional. Kami tidak akan berhenti sampai di sini," kata massa.
Petugas Polsek Medan Baru yang melakukan pengawalan, langsung menenangkan massa. Petugas juga mengawal hakim untuk meninggalkan ruang sidang.
Ketua DPW Gempita Sumut Esra Ginting Manik, mengatakan Kejati Sumut tidak seharusnya menerbitkan SP3 tersebut.
"Seharusnya Kejati Sumut bukan menerbitkan SP3, melainkan tetap melanjutkan kasus ini ke tahap selanjutnya," ujarnya.
Sejak 29 Oktober 2013, Kejati Sumut telah meningkatkan penanganan kasus ke penyidikan dan menetapkan 17 tersangka.
Namun, Kajati M Yusni menerbitkan SP3 kasus tersebut pada Agustus 2015.
Ia menilai, sikap Yusni telah menjadi preseden buruk dan memudarkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
"Kami minta SP3 kasus RSUD Nisel dicabut," pungkasnya. (BS-001)