Penggerebekan Galian C Langkat

Polda Panggil Saksi Ahli Dinas Pertambangan Sumut

Redaksi - Kamis, 22 Oktober 2015 15:29 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102015/beritasumut_Polda-Panggil-Saksi-Ahli-Dinas-Pertambangan-Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.
Beritasumut.com - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) akan memanggil sejumlah saksi ahli termasuk dari Dinas Pertambangan Provinsi Sumut, untuk menindaklanjuti penyidikan terkait diamankannya sejumlah eskavator dan dump truck dari lokasi galian C, di Jalan Bhakti ABRI, Pasar IV, Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.Kabidhumas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan yang ditemui wartawan mengatakan, selain Dinas Pertambangan Sumut, pihaknya juga akan memanggil saksi ahli dari Dinas Pertambangan Kabupaten Langkat dan Badan Lingkungan Hidup Langkat."Selain itu kita akan melakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti berupa tanah merah ke Dinas Pertambangan Provinsi Sumut dan memanggil saksi-saksi lainnya," katanya, Selasa (20/10/2015).Lanjutnya, dalam perkara ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 13 orang di antaranya 2 orang mandor lapangan, 2 orang operator eskavator, 8 orang supir dump truck yang digunakan membawa hasil tambang berupa pasir dan batu, 1 orang kernet operator eskavator."Pasal yang dilanggar yakni Pasal 158 Jo Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 36 ayat (1) yang diancam pidana Pasal 109 dari Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujarnya.Dan rencananya, Polda Sumut juga akan meminta izin untuk penetapan penyitaan barang bukti kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Stabat.Sebelumnya, pada Jumat (16/10/2015) sekira pukul 13.30 WIB, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan dan lingkungan hidup, di Jalan Bhakti ABRI, Pasar IV, Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Langkat.Kegiatan penambangan tersebut diduga dilakukan H warga Dusun Melati, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Langkat dan juga selaku penanggung jawab pelaksanaan tempat penambangan. Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi bahwa kegiatan penambangan tersebut sudah dilakukan sejak dua bulan yang lalu.Adapun barang bukti yang telah disita dan dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumut, yaitu 2 unit alat berat berupa eskavator, 6 unit dump truck masing-masing, BK 9150 RA, BK 8681 MY, BK 8187 LF, BK 8736 BI, BK 8654 PI, dan BK 8958. (BS-036)


Tag:

Berita Terkait

Berita

IMM Desak Kapolda Sumut Mundur

Berita

Terkait Dana BOS, Polres Langkat Periksa Sejumlah Kepala Sekolah

Berita

Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya

Berita

Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut

Berita

Kemenag Langkat Laksanakan Launching Pembangunan Zona Integritas

Berita

Sebanyak 278 Mahasiswa UIN Sumut Lakukan KKN di Langkat