Beritasumut.com - Seorang pelaku perampokan berinisial SW alias Aseng (20) ditangkap Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Medan setelah buron selama empat bulan.
Pelaku ditangkap di Jalan Williem Iskandar, Medan, usai bertanding sepak bola di Stadion Mini Unimed.
Kanitpidum Satreskrim Polresta Medan AKP Bayu Samara Putra, Sabtu (17/10/2015), mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban A Pasaribu sesuai Nomor Laporan LP/884/VI/2015/SU/Polresta Medan/Sek Medan Baru Tanggal 26 Juni 2015.
Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Kamis (16/10/2015) malam.
"Jadi saat itu korban melintas di Jalan Juanda dan dipepet pelaku yang mengendarai sepeda motor. Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam. Korban yang tak berdaya, lalu menyerahkan sepeda motornya," katanya.
Dari pengakuannya, pelaku telah tujuh kali melakukan aksi perampokan sepeda motor di Medan.
Pelaku menjual sepeda motor hasil rampokannya Rp500.000. Hasil penjualan sepeda motor rampokan digunakan pelaku untuk membayar sewa kos dan membeli celana.
Diungkapkan Bayu, saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)