Beritasumut.com - DCS (44) warga Jalan Sidodadi Gang Setia, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, ditangkap Unit Reskrim Polsek Helvetia.
Ketua SPTI Sei Sikambing ini ditangkap di kediamannya karena melakukan pemerasan terhadap Indra Jaya.
Informasi dihimpun, Sabtu (17/10/2015), awalnya korban sedang memasang kubah masjid yang baru dibangun di Jalan Sidodadi, Kelurahan Sei Sikambing C II.
Pelaku lalu datang dan meminta uang Rp25.000 dengan dalih sebagai uang SPSI sekali bongkar barang. Korban yang tidak mempunyai uang, memberi pelaku Rp10.000.
Kemudian pelaku lalu memberi kwitansi kepada korban dan menawarkan Rp1 juta untuk bongkar muat selama pembangunan masjid.
Korban yang keberatan, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Helvetia. Petugas Reskrim Polsek Helvetia yang mendapat informasi, lalu menangkap pelaku di rumahnya.
Petugas juga menyita selembar kwitansi yang digunakan pelaku untuk memeras korbannya.
Kanitreskrim Polsek Helvetia AKP Hendrik Temaluru ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Kasus ini masih kita lidik," pungkasnya. (BS-031)