Beritasumut.com - Setelah menetapkan Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera memeriksa Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh.
"Mengapa, ini demi hukum untuk mengusut aktor utama kasus ini hingga ke akar-akarnya. Apabila KPK hanya berhenti di Patrice Rio Capella publik akan menilai bahwa KPK tebang pilih dan tidak berani mengusut kasus ini hingga ke level lebih tinggi," tegas Juru Bicara DPP Partai Demokrat Dr Kastorius Sinaga, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10/2015).
Apalagi dalam berbagai kesaksian nama Surya Paloh disebut turut dalam berbagai pertemuan untuk mengurus perkara yang menimpa mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho.
"Kasus ini menjadi momentum bagi KPK untuk menunjukkan komitmennya memberantas korupsi tanpa memandang figur atau posisi yang terlibat. Publik pun sudah mengetahui bahwa Surya Paloh merupakan figur ketum partai yang saat ini berkuasa dan punya pengaruh terhadap hukum dan politik di Indonesia sehubungan dengan kadernya yang menjabat di kementerian dan Jaksa Agung," beber Kastorius.
KPK harus mengembangkan kasus ini hingga ke Surya Paloh agar hukum di mata masyarakat tidak hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Masih menurut Ketua DPP Partai Demokrat ini, penetapan tersangka Patrice Rio Capella membuktikan bahwa parpol berikut jejaring politiknya masih arena rawan praktik korupsi. Hanya hukumlah yang menjadi tumpuan harapan masyarakat untuk membersihkan praktik kotor tersebut.
"Karenanya KPK harus berani mengusut tuntas aktor politik termasuk Surya Paloh selaku Ketua Umum Nasdem. Di kasus ini dipertaruhkan apakah hukum tunduk pada politik atau tidak. Lewat kasus ini, masyarakat sangat menunggu rasa keadilan dan harapan yang tinggi akan tegaknya hukum di negara ini," tegas Kastorius.
Apalagi saat sekarang ini, ada upaya-upaya politik yang ingin menghancurkan KPK lewat revisi UU KPK. Dengan kasus ini KPK harus membuktikan bahwa pemberantasan korupsi masih relevan bagi kepentingan bangsa, pungkas Kastorius.
KPK menetapkan Patrice sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawah (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal BUMD Pemerintah Provinsi Sumut. Selain Patrice, KPK juga menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus ini. (BS-001)